Rasulullah bersabda :
"Setiap bayi yang lahir, tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu dia diberi nama dan dicukur rambutnya."(HR Samurah)
"Bayi laki-laki hendaklah diaqiqahkan dengan dua ekor kambing dan bayi perempuan dengan seekor kambing." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Hukum Aqiqah :
Aqiqah hukumnya Sunnah Muakadah, sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan bahkan ada sebagaian Ulama yang mewajibkan tentang hal itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar